Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial. 

Kantor pusat Bank Tabungan Negara (BTN) sempat disatroni kelompok yang mengatasnamakan diri Kelompok Anti Korupsi (KAK).

Mereka melakukan aksi demonstrasi usai beberapa nasabah menjadi korban penipuan yang dilakukan pegawai BTN.

Pengamat perbankan Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri menilai, nasabah yang menjadi korban bersikap naif. 

Di satu sisi, mereka melakukan demonstrasi akan tetapi mereka juga ingin meraup untung sendiri ketika menerima tawaran produk simpanan dengan bunga yang tidak wajar.

Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Deni mendorong agar sebaiknya nasabah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana menempuh jalur hukum.

"Bayangkan, nasabah mendapat bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun. Sementara BTN sendiri membanderol bunga KPR sebesar 10-12 persen per tahun. Luar biasa dan bikin geleng geleng kepala,"

ujar Deni, Senin (6/5).

Deni meyakini, pada dasarnya nasabah tersebut mengetahui bunga deposito yang normal di perbankan. 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama-sama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan juga selalu mengingatkan tentang bunga bank yang wajar.

Apalagi, imbuhnya, nasabah yang mengaku korban ini bukan tipe masyarakat yang buta finansial. 

Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Ada direktur keuangan sebuah perusahaan dengan rekam jejak di bagian finance, CEO perusahaan tambang dan sebagainya.

“Bank mana yang mau kasih bunga simpanan 120 persen per tahun. Ini sih jelas mereka tertipu investasi bodong lalu mengeret-ngeret bank untuk ikut tanggung jawab,” 

kata Deni.

Menurut Deni, narasi para nasabah bahwa bunga simpanan di BTN mencapai 10 persen per bulan menunjukkan bahwa nasabah patut diduga punya motif lain. 

Motivasi nasabah menerima tawaran simpanan berbunga 10 persen per bulan pun layak dipertanyakan.

“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat menikmati hasilnya lalu teriak teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut," ucapnya.


Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.

Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah,” katanya.


Diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di bank.

Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya
Indo Premier Sekuritas Punya Fitur Baru, Nasabah Bisa Kolaborasi untuk Cari Cuan di Pasar Modal
Indo Premier Sekuritas Punya Fitur Baru, Nasabah Bisa Kolaborasi untuk Cari Cuan di Pasar Modal

Selama ini ada sejumlah kesulitan yang dialami investor baru maupun investor lama, yang mana sebagian investor baru sukar membuat keputusan investasi.

Baca Selengkapnya
Viral Rp400 Juta Hilang, BRI: Uang Diambil Oleh Nasabah Tahun 2018 & Terjebak Investasi Bodong
Viral Rp400 Juta Hilang, BRI: Uang Diambil Oleh Nasabah Tahun 2018 & Terjebak Investasi Bodong

BRI sendiri sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen-dokumen yang valid dan sah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara
Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara

Terdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya
Bisnis Tambang Pasir Gagal & Terlilit Utang Rp2 Miliar, Dwi Bangkit Lewat Dagang Bakso dan Restu Orang Tua
Bisnis Tambang Pasir Gagal & Terlilit Utang Rp2 Miliar, Dwi Bangkit Lewat Dagang Bakso dan Restu Orang Tua

Di masa-masa awal kerugian, Dwi Masih beranggapan bahwa kerugian tersebut merupakan risiko bisnis.

Baca Selengkapnya
Bebas Finansial Tak Lagi Mimpi, Wujudkan Bersama BRI Prioritas
Bebas Finansial Tak Lagi Mimpi, Wujudkan Bersama BRI Prioritas

Selagi ada sumber daya dan tekad yang kuat untuk mencapainya, kebebasan finansial sangat mungkin untuk diraih lebih cepat.

Baca Selengkapnya
Klaim Badan Otorita IKN: Investor Antre Tanamkan Modal di Ibu Kota Baru
Klaim Badan Otorita IKN: Investor Antre Tanamkan Modal di Ibu Kota Baru

Badan Otorita IKN perlu melakukan evaluasi terhadap kebutuhan investasi di IKN satu per satu.

Baca Selengkapnya